Kamis, 24 Juni 2021

SHOLAT FARDHU CUKUP TIGA WAKTU SEHARI SEMALAM, TIDAK PERLU LIMA KALI ?????


Syekh Zainuddin Al- Malibari didalam kitab Fath Al-Mu’in menerangkan :

الصَّلَاةُ هِيَ شَرْعًا: أَقْوَالٌ وَ أَفْعَالٌ مَخْصُوْصَةٌ، مُفْتَتَحَةٌ بِالتَّكْبِيْرِ مُخْتَتَمَةٌ بِالتَّسْلِيْمِ وَ سُمِّيَتْ بِذلِكَ لِاشْتِمَالِهَا عَلَى الصَّلَاةِ لُغَةً، وَ هِيَ الدُّعَاءُ

            Artinya : Shalat menurut syara‘ adalah ucapan dan perbuatan yang ditertentukan, yang dibuka dengan takbīrat-ul-irām, dan ditutup dengan salam. Shalat dinamakan demikian karena mencakupnya shalat terhadap (pengertian kata) shalat secara bahasa yakni bermakna doa.[1]

Setelah dilihat kepada definisi salat sendiri yang bermakna salat pakai ketika seseorang telah melaksanakan salat maka Sebenarnya dia telah berdoa kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala.  Ketika ia telah berdoa kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala maka pasti Allah akan mengabulkan segala doa-doa yang diminta hamba-hambanya. Karena salat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan, harus dikerjakan, haram ditinggalkan, Maka jangan sekali-kali kita meninggalkan kewajiban salat itu sendiri. kalau Tertinggal Maka jangan lupa untuk mengqadhanya.  Mengenai hukum mengqadha salat akan dijelaskan pada kesempatan yang lain.  

Mengenai waktu pelaksanaan salat fardhu, ternyata ada segolongan orang yang mengatakan bahwasanya salat fardhu itu tidak perlu dikerjakan sebanyak lima waktu tapi cukup tiga waktu saja. Fatwa/pendapat ini disampaikan oleh Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo (PPUW) yang berada didaerah dijombang. mereka membuat ulah kontroversial dengan menyebar stiker ajakan untuk melaksanakan shalat tiga waktu.

        Dalam stiker tersebut tertulis keterangan bahwa shalat 3 waktu disebut shalat jama’. Misalnya, shalat Dzuhur dan Ashar dilaksanakan di waktu Dzuhur, kemudian Maghrib dan Isya’ dikerjakan di waktu Maghrib. Ketentuan tersebut di dalam fiqih sebetulnya bukanlah hal aneh. Yang menjadikan edaran stiker tersebut sedikit berbeda adalah adanya tambahan keterangan bahwa shalat jama’ bisa dilakukan meski tidak sedang dalam keadaan ‘safar’ (bepergian). Jadi, Pedagang kaki lima, petani atau tukang becak diperbolehkan melaksanakan shalat 3 waktu saja. Walaupun kejadiannya sudah cukup lama, sekitar tahun 2015 yang lalu. namun efek negatif yang dirasakan masih ada sampai sekarang. Ternyata, Bukan hanya PPUW yang mengatakan hal ini. namun juga ada madzhab Ja'fari dari golongan syi'ah yang juga berpendapat demikian, namun dari sudut pandang yang berbeda. na'udzubillah min kulli Khata'

Sticker Ajakan Sholat 3 Waktu Yang Sempat beredar

        Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa Dalil kewajiban sholat telah ditetapkan didalam Al-Qur’an, Dijelaskan oleh Sunnah dan dijabarkan dengan Ijma’ (kesepakatan Ulama) kita tidak boleh menyelishi hal ini. Dalam sehari semalam, ada 5 waktu Shalat yang wajib dikerjakan. Yaitu : Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’, Shubuh. Waktu pelaksanaannya telah ditentukan oleh syara’, Sebagaimana Firman Allah SWT:

﴿ فَاِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْ ۚ فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ ۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا ١٠٣ ﴾

            Artinya : Apabila kamu telah menyelesaikan salat(mu), ingatlah Allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk dan ketika berbaring. Kemudian, apabila kamu telah merasa aman, maka laksanakanlah salat itu (sebagaimana biasa). Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (An-Nisa'/4:103)

            Lebih lanjut, Imam Abu Daud menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda :

عن ابنِ عَبّاسٍ قال قال رسولُ الله ﷺ: "أَمَّنِي جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السّلاَمُ عِنْدَ الْبَيْتِ مَرّتَيْنِ فَصَلّٰى بِيَ الظُّهْرَ حِيْنَ زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَتْ قَدْرَ الشِّرَاكِ، وَصَلّٰى بِيَ العَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ، وَصَلّٰى بِي يَعني الْمَغْرِبَ حِينَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ، وَصَلّى بِيَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ، وَصَلَّى بِيَ الْفَجْرَ حِينَ حَرُمَ الطَّعَامُ وَالشَّرَابُ عَلَى الصَّائِمِ، فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ صَلّى بِيَ الظّهْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ، وَصَلَّى بِيَ الْعَصْرَ حِيْنَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَيْهِ، وَصَلَّى بِيَ المَغْرِبَ حِيْنَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ، وَصَلّى بِيَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ، وَصَلّى بِيَ الفَجْرَ فَأَسْفَرَ، ثُمّ الْتَفَتَ إِلَيَّ فَقَالَ: يَامُحَمَّدُ هٰذَا وَقْتُ الأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِكَ، وَالْوَقْتُ مَا بَيْن هَذَيْنِ الْوَقْتَيْنِ".


            Artinya : Ibnu Abbas berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Saya telah dijadikan imam oleh Jibril di Baitullah dua kali, maka ia shalat bersama saya; shalat Zuhur ketika tergelincir matahari, shalat Asar ketika bayang-bayang sesuatu menyamainya, shalat Magrib ketika terbenam matahari, shalat Isya’ ketika terbenam syafaq (mega merah), dan shalat Subuh ketika fajar bercahaya. Maka besoknya shalat pulalah ia bersama saya; shalat Zuhur ketika bayang-bayang sesuatu menyamainya, shalat Asar ketika bayang-bayang sesuatu dua kali panjangnya, shalat Magrib ketika orang puasa berbuka, shalat Isya’’ ketika sepertiga malam, dan shalat Subuh ketika menguning cahaya pagi. Lalu Jibril menoleh kepadaku dan berkata, “Wahai Muhammad, inilah waktu shalat nabi-nabi sebelum engkau, dan waktu shalat adalah antara dua waktu itu.”[2]

 Klik Disini untuk mengetahui berita tentang Kontroversi PPUW 

Allahu A'lam
@Santri Melayu

[1] Syaikh Zainuddin Al Mallibari, Fath al-Mu’in,

[2] Abu Abdillah Muhammad Bin Abi bakar, Tahzib Sunan Abi Daud, Al- Marji’ul Akbar, tt. Hadits Nomor. 392

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trending di Blog

MENGENAL SANG MAHA GURU DARI TANAH MELAYU NEGERI JAMBI

     Para Ulama' Negeri Melayu Jambi  Beliau bernama Abdul Majid bin Muhammad Yusuf bin Abid bin Jantan gelar sri penghulu, lahir pada t...