Tampilkan postingan dengan label WAKTU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label WAKTU. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 Juni 2021

HUKUM MELAFADZKAN NIAT SHOLAT FARDHU DAN BACAANNYA DILENGKAPI HURUF LATIN

 


Niat dalam ibadah mempunyai arti penting dan Sentral. artinya setiap Ibadah harus selalu disertai niat. tanpa niat ibadah itu tidak ada artinya. Niat adalah menyengaja sesuatu berbarengan dengan melaksanakan-nya. Tempat niat adalah hati. Bila diucapkan hukumnya boleh-boleh saja karena sifatnya sekedar penolong agar hati dan mulut satu kata. Lebih jelas, Syekh Abu Bakar al-Jaza’iri menyebutkan dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arbaah:

Kamis, 24 Juni 2021

SHOLAT FARDHU CUKUP TIGA WAKTU SEHARI SEMALAM, TIDAK PERLU LIMA KALI ?????


Syekh Zainuddin Al- Malibari didalam kitab Fath Al-Mu’in menerangkan :

الصَّلَاةُ هِيَ شَرْعًا: أَقْوَالٌ وَ أَفْعَالٌ مَخْصُوْصَةٌ، مُفْتَتَحَةٌ بِالتَّكْبِيْرِ مُخْتَتَمَةٌ بِالتَّسْلِيْمِ وَ سُمِّيَتْ بِذلِكَ لِاشْتِمَالِهَا عَلَى الصَّلَاةِ لُغَةً، وَ هِيَ الدُّعَاءُ

            Artinya : Shalat menurut syara‘ adalah ucapan dan perbuatan yang ditertentukan, yang dibuka dengan takbīrat-ul-irām, dan ditutup dengan salam. Shalat dinamakan demikian karena mencakupnya shalat terhadap (pengertian kata) shalat secara bahasa yakni bermakna doa.[1]

Trending di Blog

MENGENAL SANG MAHA GURU DARI TANAH MELAYU NEGERI JAMBI

     Para Ulama' Negeri Melayu Jambi  Beliau bernama Abdul Majid bin Muhammad Yusuf bin Abid bin Jantan gelar sri penghulu, lahir pada t...