Niat dalam ibadah mempunyai arti penting dan Sentral. artinya setiap Ibadah harus selalu disertai niat. tanpa niat ibadah itu tidak ada artinya. Niat adalah menyengaja sesuatu berbarengan dengan melaksanakan-nya. Tempat niat adalah hati. Bila diucapkan hukumnya boleh-boleh saja karena sifatnya sekedar penolong agar hati dan mulut satu kata. Lebih jelas, Syekh Abu Bakar al-Jaza’iri menyebutkan dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah: