Sebagian ayah dari perempuan yang biasanya menjadi wali nikahnya terkadang ngalap barakah dengan cara mewakilkan perwaliannya pada seorang kiyai atau tokoh masyarakat. Ketika proses perkawinan terjadi biasanya sang kiyai yang menjadi wakil untuk menikahkan, memerintahkan sang ayah untuk berada diluar majelis akad. Sebab, menurutnya, orang tua yang telah mewakilkan perwaliyannya tidak boleh ikut hadir dalam majelis akad.
Tampilkan postingan dengan label WALI NIKAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label WALI NIKAH. Tampilkan semua postingan
Langganan:
Postingan (Atom)
Trending di Blog
MENGENAL SANG MAHA GURU DARI TANAH MELAYU NEGERI JAMBI
Para Ulama' Negeri Melayu Jambi Beliau bernama Abdul Majid bin Muhammad Yusuf bin Abid bin Jantan gelar sri penghulu, lahir pada t...
-
Salah Satu Amaliyah yang banyak dikerjakan oleh mayoritas ummat Islam adalah bersalam-salaman setelah sholat. Salam-salaman atau bermushafah...
-
Sanad Sholawat Adzimiyah Adapun sanad muttashil (bersambung) kepada Imam Ahmad Bin Idris al-Hasaniy radhiyallahu anhu sebagai berikut:
-
Salah satu amalan yang lazim dibaca oleh ulama' negeri Sebrang kota jambi adalah shalawat. banyak jenis sholawat yang dibaca dan di...