Tampilkan postingan dengan label HUKUM FIKIH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM FIKIH. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 Juli 2022

DOWNLOAD KITAB HIDAYATUS SALIKIN

 



    Nama lengkap kitab ini Hidayatussalikin Fi Suluki Maslakil Muttaqin (pada menyatakan perjalanan orang yang takut kepada Allah) disusun oleh Syaikh Abdusshomad Al-Falimbani. kitab ini adalah penjabaran dari kitab Bidayatul Hidayah karangan Hujjatul Islam Imam Abu Hamid al-Ghozali Attusi. berisikan metode agar kita lebih dekat dengan Allah SWT. disamping itu juga berisikan Amalan-amalan berdasarkan al-Quran, Hadist dan pendapat para ulama. Dalam penyusuan kitab ini, pengarang membagi kepada Muqaddimah dan 7 Bab serta diakhir dengan penutup. 

    Untuk mengikuti kajian kitab Hidayatussalikin secara online silahkan gabung melalui google meet (Hubungi admin untuk link). kajian akan diupload di Chanel Youtube klik 👉 PAYO KITO NGAJI  untuk kajiannya diyoutube.

Silahkan didownload semoga bermanfa'at.

DOWNLOAD KITAB HIDAYATUS SALIKIN, KLIK DISINI

BUTUH KITAB-KITAB LAINNYA, KLIK DISINI 





Jumat, 27 Mei 2022

IBADAH SHOLAT JUM'AT DALAM EMPAT MADZHAB

       Materi Ibadah Sholat Jum'at dalam Empat Madzhab ini adalah materi yang telah al-faqir sampaikan pada saat pelatihan dan penguatan ibadah bagi imam, khatib & bilal di Sebrang Kota Jambi yang diadakan oleh Komunitas Masyarakat Jambi Kota Sebrang atau KMJKS dibawah Banomnya Forum Guru & Ulama, Forum Masjid MJKS. serta beberapa tempat pelatihan Imam, Khatib & Bilal dalam propinsi Jambi (dengan berbagai versi materi).

Rabu, 25 Mei 2022

ALAT PRAKTIS MENGHILANGKAN NAJIS


Praktis, simpel dan tidak ribet. Itulah ciri-ciri manusia modern. Makan ingin yang simpel, tidak perlu lama-lama menunggu dan banyak alat, lalu mereka membeli makanan instan. Begitu juga dalam hal minuman, mereka juga enggan bikin minuman khas daerahnya, lantas mereka membeli softdrink instan siap saji,

Selasa, 24 Mei 2022

DUA MASJID DALAM SATU KAMPUNG || FIQH SHOLAT JUM'AT

    Saat ini sudah sering kita temui dua masjid dalam satu kampung/ Desa. Bahkan ada yang sampai tiga, empat, dan seterusnya. Namun, tak jarang juga, dalam satu kampung tersebut, mendirikan Jum’at lebih dari 1 tempat. Warganya masih sedikit, namun jum’atnya lebih dari satu tempat.
    Berbeda halnya dengan perkotaan yang masyarakatnya padat. Jika sholat jum’at dikerjakan pada satu tempat, maka masjid tersebut tidak mampu menampung jama’ah. Lalu bagaimana Fiqh menanggapi hal ini, sahkah jum’atan lebih dari satu tempat dalam satu kampung?

Simak penjelasannya, pada Video berikut ini.


                                 KLIK DISINI, UNTUK KAJIAN SHOLAT LAINNYA

Minggu, 22 Mei 2022

MENIKAH BEDA AGAMA, SILAHKAN SAJA. ASALKAN...

         Banyak contoh menyatakan bahwa kawin antar agama benar-benar problem dunia. Yaser Arafat diboikot oleh rekan-rekan seperjuangannya dari Hamas, gara-gara ia kawin dengan wanita Kristen Amerika. Lady Diana terpaksa diakhiri hidupnya, karena ia nekat "kawin" dengan Dody Al-Fayet yang muslim. bahkan diindonesia saja, baru-baru ini ada yang nikah beda agama.

Di kalangan umat beragama, agama apapun, menjaga iman merupakan kewajiban dasar. Berbagai benteng syari'at dirimuskan agar iman tidak sampai tererosi. Termasuk larangan kawin silang.

Akan tetapi, cinta adalah soal hati. Ia bisa hinggap kapan saja, dimana saja, dan kepada siapa saja. Tak terkecuali kepada mereka yang berbebada agama. Terus bagaimana pandangan agama menyikapi persoalan in? Kurang lebih sama. Bagi mereka yang Katholik. Misalnya, kawin campur mestinya dilarang. Akan tetapi jika memang benar-benar perlu, dengan berdasar pada cannon pasal 1125, pihak gereja dapat melegalisasi, dengan beberapa catatan. Antara lain ia diwajibkan menjaga iman; menepati janji sucinya kepada tuhan; dan ia sadar bahwa perkawinan dalam Katholik hanya sekali. Tidak boleh cerai.

Dalam Islam bagaimana? Inilah yang hendak kita bicarakan. Sebagaimana yang telah kami katakan di depan, bahwa menjaga

Kelestarian iman merupakan prinsip utama yang tak boleh diutak-atik. Semua perangkat Syari'ah dikerahklan untuk menjaga eksistensinya. Bahkan, kalau perlu, nyawapun harus direlakan. Dalam Ushul Fiqh, term ini disebut Hifdlu Al-Din, yang merupakan Maqosidu Al-Tasri' (tujuan syari'at) nomor satu.

Keseriusan Islam untuk membentengi ummatnya, tercermin dari sikap keras Nabi. Pada suatu kesempatan, beliau bersabda:

مَنْ بَدلَ ديْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ

"Barang siapa pindah agama, bunuh saja." (HR. Muttafaq Alaihi)

Barang kali persoalan kawin campur dapat dipahami dari segmen ini. Islam tidak mau menjerumuskan umatnya kelembah neraka. Karena itulah, Ia sama sekali tidak bisa mentolerir perkawinan dengan kaum atheis (orang yang tidak bertuhan). Allah berfirman:

ولا تنكحوا المشركات حتى يؤمن، ولأمة مؤمنة خير من مشركات ولو أعجبتكم، ولا تنكحواالمشركين حتى يؤمنوا

Artinya: "Dan janganlah engkau menikah dengan wanita musyrikah, sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak wanita yang  mukminah lebih baik ketimbang wanita musyrikah, walaupun menarik simpati hatimu. Dan janganlah engkau menikahkan (wanita mukminah) dengan orang-orang musyrik, sampai mereka mau beriman. Sesungguhnya budak mukmin lebih baik ketimbang orang musyrik, sekalipun mereka membuat hatimu 'kesengsem'." (al-Baqarah: 221)

Menurut para mufassir, antara lain Imam Fahrur Razi, yang disebut dengan musyrik /musyrikah adalah mereka yang mengingkari wujudnya Tuhan (atheis), tidak percaya pada Nabi dan hari kiamat. (Mafatihul Ghaib, XVI, 50).

Mengapa mengawini mereka dilarang? Allah menjawab:

أولئك يدعون إلى النار والله يدعوا إلى الجنة والمغفرة بإذنه

Artinya: "Sebab mereka akan menjerumuskanmu ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinnya.”

Bagaimana halnya dengan mereka yang bukan atheis? Bolehkah nikah dengan mereka?

Untuk menyelesaikan masalah ini, marilah kita lihat dulu ayat pertama dari surat al-Bayyinah:

لم يكن الذين كفروا من أهل الكتاب والمشركين منفكين حتى تأتيهم البينة

Artinya: "Orang-orang kafir yang terdiri dari ahlul kitab dan musrikin tidak akan meninggalkan agamanya sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata".

Ayat ini memberi informasi bahwa orang kafir ada dua macam. Yakni ahlul kitab dan musyrikin. Yang disebut ahlul kitab adalah mereka yang berpedoman kepada agama samawi. Sedang yang disebut musyrik adalah mereka yang tidak mengakui Tuhan, Nabi, hari akhir dan berbagai doktrin agama samawi. Dengan kata lain musyrik adalah mereka yang tidak bertuhan. Atau, mereka masih mengakui tuhan akan tetapi tidak berdasarkan kitab samawi. (Tafsir Fakhrur Razi, XVI, 40-41; Fiqh al-Islam, VII, 153; al-Halal wa al-Haram, 178).

Dengan alur pemahaman ini kita bisa memilih agama-agama yang ada dibelahan bumi. Sejarah mengatakan, yang tergolong agama samawi --yang tentunya mempunyai kitab samawi pula— adalah Yahudi dan Nashrani. Dengan demikian, hanya mereka yang berhak menyandang gelar ahlul kitab. Di luar itu termasuk musyrikin.

Nikah dengan lelaki musyrik atau wanita musyrikah sudah kita bahas di depan. Intinya tidak boleh. Bagaimana dengan ahlul kitab? Al-Qur'an menjawab:

والمحصنات من المؤمنات  والمحصنات من الذين أوتوا الكتاب من قبلكم

Menyikapi ayat ini, para ulama' berbeda pendapat. Ibnu umar mengatakan, "kebolehan menikahi ahlul kitab adalah 'rukhshah' (dispensasi) karena saat itu jumlah wanita muslimah relatif sedikit. Ketika jumlah mereka sudah imbang, bahkan sudah empat kali lipat – seperti terjadi saat ini— maka 'ruhshah'   sudah tidak berlaku lagi. Lebih jauh lagi beliau berkata: "Saya tidak pernah melihat syirik yang lebih besar dibanding ucapan seorang wanita 'tuhan saya isa'.

Alasan lain untuk melarang perkawinan ahlul kitab adalah kata "min qoblikum" (sebelum kamu, sebelum turunnya al-Qur'an) dengan qoyyid (catatan) ini, maka yang boleh dinikahi adalah wanita ahlul kitab yang telah memeluk agama Yahudi atau Nashrani sebelum al-Qur'an diturunkan. Sedang wanita-wanita jenis itu, jelas tidak ada lagi. (tafsir Kabir, VI, 150-151; Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, VII, 153; Majmu;, XVI,. 223; Bahr al-Muhit, III, 448).

Secara psikologis, pendapat Ibnu Umar bisa dipahami. Mengapa? Karena si anak dalam bahaya. Lazimnya, anak lebih akrab dengan sang ibu. Ketika ibunya Nahsrani, misalnya, peluang anak untuk menjadi Nashrani lebih banyak.

Sekalipun demikian, peluang untuk menikah dengan ahlul kitab tetap terbuka. Sebab banyak ulama yang berpegang teguh pada dhahirnya ayat –yang memang memperbolehkan nikah dengan ahlul kitab. Di kalangan sahabat sendiri tercatat sederet nama yang pernah menikah dengan mereka. Walaupun berakhir dengan perceraian. Mereka yang pernah menikah dengan wanita ahlul kutab antara lain: Usman bin Afffan, Hudzaifah, Sa'ad bin Waqosh, dan lain-lain.

Perkawinan dengan wanita ahlul kitab bisa ditolerir, karena dalam aspek teologis, konsep ketuhanan, rasul, hari akhir, dan prinsip-prinsip dasar agama banyak persamaan. Dengan kesamaan inilah, kesejahteraaan mahligai rumah tanga, --yang merupakan tujuan pernikahan— sangat mungkin terealisasi. Di samping itu, dengan kesamaan ini pula, peluang untuk, menarik istri ke Islam bukan suatu hal yang mustahil. (Azzuhaili, VII, 153).

Hanya saja perlu diingat bahwa kebolehan kawin dengan ahlul kitab hanya berlaku bagi lelaki muslim - wanita ahlul kitab. Sekali lagi, ini untuk menjaga kokohnya iman. Sebab, lumprahnya, istri mudah terpengaruh. Jika diperbolehkan, mereka dikhawatirkan terperdaya ke agama lain. (Hikmatu al-Tasyri', II, 33; al-Halal wa al-Haram, 179; Rawa'iul Bayan, I, 289).

Persoalan terakhir yang perlu diklarifikasi adalah apakah agama yang ada di Indonesia bisa masuk dalam kategori ahlul kitab? Untuk agama Hindu, Budha dan Konghucu jelas tidak bisa. Sebab mereka tidak berpatokan pada kitab samawi. Yang tentunya konsep ketuhanan berbeda jauh.

Sedang untuk Kristen Protestan dan Katholik ada kemungkinan. Kita sebut ada kemungkinan sebab ada ulama' yang mensyaratkan nenek moyang mereka harus telah memeluk Kristen sebelum dinasakh (dihapus). Persyaratan ini untuk konteks Indonesia sulit dilacak, kalau tidak dikatakan mustahil. Sebab agama Kristen baru datang belakang. Sebelum itu, warga Indonesia sudah memeluk Hindu, Budha, dan Islam. Dengan kata lain, wanita Kristen yang ada sekarang adalah keturunan mereka yang 'murtad' dari Hindu, Budha dan Islam. Jika persyaratan ini bisa kita terima, peluang untuk menikah dengan orang Kristen Protestan dan Katholik  tertutup rapat-rapat. ('Ianah, III, 229).

Jika kita mengikuti alur jumhur, peluang itu tetap ada. Sebab, menurut mereka, persyaratan ini tidak ditemukan dalam al-Qur'an. Ayat kelima surat al-Ma`idah membolehkan nikah dengan ahlul kitab dengan tanpa catatan. Bahkan, Syaikh Nawawi –dalam Tafsir Munirnya— menyitir pendapat yang mengatakan boleh menikah dengan ahlul kitab, sekalipun nenek moyang mereka masuk Kristen dan Katholik setelah agama itu ditarik dari peredaran (dinasakh) (Tafsir Munir, I, 192).

Ada rumor yang mengatakan bahwa kitab orang Kristen dan Katholik telah berubah. Apakah hal ini mempengaruhi keabsahan nikah? Yusuf Qordlowi dengan tegas mengatakan bahwa hal itu tidak masalah (al-Halal wa al-Haram, 178).

Allahu a'lam bisshowab

 TA Santri 

KLIK UNTUK KAJIAN LAINNYA>>>>>

Sabtu, 21 Mei 2022

TATACARA SHOLAT FAJAR, NIAT, AYAT, DO'A YANG DIBACA DAN DALILNYA

 

   Salah satu salat sunat yang pahalanya sangat besar adalah sholat sunnat fajar.  bahkan Rasulullah pernah bersabda bahwa shalat sunnah 2 rakaat Fajar lebih baik daripada dunia dan isinya. Lalu bagaimana cara pelaksanaan salat sunat fajar tersebut, apa do'a yang dibaca? Apakah salat sunat fajar berbeda dengan salat sunnah qobliyah subuh?

Senin, 09 Mei 2022

HUKUM AYAH YANG MEWAKILKAN WALI NIKAH ANAKNYA KEPADA KIAI ATAU ORANG LAIN & HUKUM TALAK LEWAT MEDSOS

Sebagian ayah dari perempuan yang biasanya menjadi wali nikahnya terkadang ngalap barakah dengan cara mewakilkan perwaliannya pada seorang kiyai atau tokoh masyarakat. Ketika proses perkawinan terjadi biasanya sang kiyai yang menjadi wakil untuk menikahkan, memerintahkan sang ayah untuk berada diluar majelis akad. Sebab, menurutnya, orang tua yang telah mewakilkan perwaliyannya tidak boleh ikut hadir dalam majelis akad.

HUKUM PRAKTEK JUAL BELI IKAN HASIL TANGKAPAN NELAYAN

Nelayan atau pemilik perahu tidak semuanya memiliki modal untuk melaut, sehingga diantara mereka ada yang mendapatkan modal melalui hutang. Di pihak lain, ada orang-orang yang mau memberikan modal hutang dengan beberapa syarat.

Trending di Blog

MENGENAL SANG MAHA GURU DARI TANAH MELAYU NEGERI JAMBI

     Para Ulama' Negeri Melayu Jambi  Beliau bernama Abdul Majid bin Muhammad Yusuf bin Abid bin Jantan gelar sri penghulu, lahir pada t...