Saat ini sudah sering kita temui dua masjid dalam satu kampung/ Desa. Bahkan ada yang sampai tiga, empat, dan seterusnya. Namun, tak jarang juga, dalam satu kampung tersebut, mendirikan Jum’at lebih dari 1 tempat. Warganya masih sedikit, namun jum’atnya lebih dari satu tempat.
Berbeda halnya dengan perkotaan yang masyarakatnya padat. Jika sholat jum’at dikerjakan pada satu tempat, maka masjid tersebut tidak mampu menampung jama’ah. Lalu bagaimana Fiqh menanggapi hal ini, sahkah jum’atan lebih dari satu tempat dalam satu kampung?
Simak penjelasannya, pada Video berikut ini.
Ustadz tolong di terangkat juga mengenai syarat mengadakan shalat jumat at berdasarkan kitab fiqih fathul Muin.
BalasHapusmasyaa allah ustadz
BalasHapus